ANGKUTAN UMUM
Angkutan dapat didefinisikan sebagai pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk digunakan oleh umum dengan dipungut bayaran, Bus kecil jumlah tempat duduk sekurang-kurangnya 9 sampai dengan 19 tempat duduk, Bus sedang jumlah tempat duduk sekurang-kurangnya 20 sampai dengan 30 tempat duduk, Bus besar adalah bus yang dilengkapi dengan tempat duduk sekurang-kurangnya 31 tempat duduk.
Berdasarkan operasi pelayanan:
Trayek Antara Kota Antar Propinsi (AKAP) dan linta sbatas negara, trayek yang wilayah pelayanannya lebih dari satu propinsi. Trayek Antara Kota Dalam Propinsi (AKDP), trayek yang wilayah pelayanannya melebihi satu wilayah kabupaten/kota namun masih dalam satu propinsi. Trayek perkotaan dan pedesaan
Angkutan umum yang tidak dalam trayek:
- Pengankutan dengan taksi
- Dengan cara sewa
- Pengangkutan pariwisata
Pengankutan dengan taksi diklasifikasikan:
Pelayanan taksi dengan wilayah operasinya hanya dalam wilayah administratif kota. Pelayanan taksi dengan wilayah operasinya melampaui wilayah administratif kota/kabupaten dalam satu propinsi. Pelayanan taksi dengan wilayah operasinya melampaui wilayah administratif kota/kabupaten melewati satu propinsi
Wilayah pelayanan angkutan penumpang umum, meliputi:
Perencanaan jaringan trayek, dengan parameter:
Pola tata guna lahan
Pola pergerakan penumpang angkutan umum
Kepadatan penduduk
Daerah pelayanan
Karakteritik jaringan jalan
Posting Komentar untuk "ANGKUTAN UMUM"